Menyentuh laki2&wanita

Posted by Unknown Rabu, 05 Juni 2019 0 komentar


A. Hal-hal Yang Disepakati Ulama

Ada hal-hal yang sudah menjadi kesepakatan para ulama atas keharaman dan kebolehannya, namun ada juga wilayah yang tidak disepakati.

1. Hal-hal Yang Disepakati Keharamannya

Seluruh ulama sepakat bahwa berjabat-tangan atau bersalaman antara laki-laki dengan wanita hukumnya diharamkan, yaitu apabila disertai dengan syahwat atau nafsu.

Hal ini diperkuat lagi oleh apa yang dikemukakan para ulama bahwa bersentuhan kulit antara laki-laki dengan mahramnya yang pada asalnya mubah itu bisa berubah menjadi haram, apabila disertai dengan syahwat dan nafsu. Misalnya ayah tiri dengan anak perempuan tiri, atau laki-laki dan wanita yang bersaudara sepersusuan. Meski mereka mahram, tetapi secara perasaan hati sudah barang tentu tidak sama dengan perasaan hati antara ibu kandung dengan anak kandungnya, atau antara kakak dan adik wanita sendiri, atau antara ayah dengan puteri kandungnya langsung.

Maka bila bernafsu walaupun dengan mahram sendiri, hukumnya sudah haram. Apalagi bila dengan yang bukan mahram.

2. Hal-hal Yang Disepakati Kebolehannya

Para ulama juga sepakat adanya pengecualian berjabat tangan dengan wanita tertentu, antara lain :

a.  Wanita Mahram

Bersalaman dengan lawan jenis yang merupakan mahram telah disepakati ulama kebolehannya. Tentu saja dengan syarat tidak ada syahwat yang membayanginya. Seperti seorang laki-laki bersalaman dengan ibu kandung sendiri, atau dengan anak perempuannya, saudari perempuan, bibi, nenek, keponakan dan seterusnya. Termasuk yang mahram karena mushaharah seperti ibu mertua, anak menantu, ibu tiri dan anak tiri.

Asalkan tidak pakai nafsu dan syahwat, maka hukumnya disepakati boleh dilakukan dan tidak menjadi keharaman.

b.  Wanita Tua

Wanita tua yang sudah tidak punya gairah terhadap laki-laki, demikian pula dengan anak-anak kecil yang belum mempunyai syahwat terhadap laki-laki, maka hukumnya juga tidak dilarang. Sebab berjabat tangan dengan mereka itu aman dari sebab-sebab fitnah. Begitu pula bila si laki-laki sudah tua dan tidak punya gairah terhadap wanita.

Hal ini didasarkan pada riwayat dari Abu Bakar RA bahwa beliau pernah berjabat tangan dengan beberapa orang wanita tua, dan Abdullah bin Zubair mengambil pembantu wanita tua untuk merawatnya, maka wanita itu mengusapnya dengan tangannya dan membersihkan kepalanya dari kutu.

Hal ini sudah ditunjukkan Al-Qur’an dalam membicarakan perempuan-perempuan tua yang sudah berhenti (dari haid dan mengandung), dan tiada gairah terhadap laki-laki, dimana mereka diberi keringanan dalam beberapa masalah pakaian yang tidak diberikan kepada yang lain:

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ ۖ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(QS An-Nur: 60)

c.  Laki-laki Yang Tidak Punya Gairah dan Anak Kecil

Dikecualikan pula laki-laki yang tidak memiliki gairah terhadap wanita dan anak-anak kecil yang belum muncul hasrat seksualnya. Mereka dikecualikan dari sasaran larangan terhadap wanita-wanita mukminah dalam hal menampakkan perhiasannya.

أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ

Atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita …(QS. An-Nur: 31)

3. Diperselisihkan

Tinggallah tersisa kondisi yang ketiga, yaitu bersalaman dengan lawan jenis yang bukan mahram, juga bukan wanita yang sudah tua, sementara pihak laki-laki juga bukan orang yang sudah hilang gairahnya. Hanya saja bersalaman ini dilakukan sama sekali tanpa syahwat, tidak menimbulkan fitnah, dan tidak ada celah untuk terjadinya hal-hal yang negatif. Apakah masih termasuk diharamkan juga atau bagaimana, maka dalam hal ini memang para ulama berbeda pendapat, ada yang tetap mengharamkan dan ada sebagian yang masih membolehkan.

B. Pendapat yang Mengharamkan Secara Mutlak

Kita menemukan ada banyak kalangan ulama yang tetap mengharamkan secara mutlak. Dan dari segi argumentasi, ada begitu banyak dalil yang dikemukakan dari pihak-pihak yang mengharamkan secara mutlak, antara lain hadits tidak bersalamannya Nabi SAW ketika membaiat para wanita shahabiyah, serta hadits ditusuknya dengan besi panas dan sebagainya.

1. Bai'at Wanita Tidak Menjabat Tangan

Kebanyakan ulama yang mengharamkan bersalamannya laki-laki dan wanita yang bukan mahram mendasarkan larangannya dengan peristiwa dimana Rasulullah SAW secara tegas menolak bersalaman dalam peristiwa baiat.

عن عائشة - رضي الله عنها - قالت: والله ما أخذ رسول الله صلى الله عليه وسلم على النساء قط إلا بما أمره الله تعالى وما مست كف رسول الله صلى الله عليه وسلم كف امرأة قط وكان يقول لهن إذا أخذ عليهن البيعة: "قد بايعتكن كلامًا

Aisyah berkata bahwa Rasulullah SAW tidaklah pernah menyentuh wanita sama sekali sebagaimana yang Allah perintahkan. Tangan beliau tidaklah pernah menyentuh tangan mereka. Ketika baiat, beliau hanya membaiat melalui ucapan dengan berkata, “Aku telah membaiat kalian. (HR. Bukhari Muslim)

Aisyah radhiyallahuanha secara tegas berfatwa bahwa larangan menyentuh wanita yang bukan mahram didasarkan pada tindakan Rasulullah SAW yang menolak bersalaman ketika membai'at para wanita. Dan apa yang dilakukan oleh beliau SAW memang menjadi hukum dengan dalil firman Allah SWT :

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu". Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Ali Imran : 31)

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. (QS. Al-Hasyr : 7)

2. Ditusuk Jarum Besi

Dalil lainnya terkait dengan haramnya bersalaman dengan lawan jenis bukan mahram adalah hadits yang mengancam pelakunya akan ditusuk dengan jarum terbuat dari besi pada bagian kepalanya.

لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ

Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya. (HR. Ath-Thabrani)

Kalau sekedar menyentuh wanita yang tidak halal itu saja sudah diancam dengan ditusuk dengan jarum besi, maka apalagi sampai bersalaman, dimana satu sama lain saling mengenggam tangan. Tentu dari sisi hukumnya sudah jelas jauh lebih haram lagi. Dan ancaman ditusuk kepala ini jelas merupakan bentuk hukuman yang sadis di dalam neraka. Tidaknya ada hukuman yang sadis di neraka, kecuali level keharamannya itu tinggi serta level dosanya bukan dosa biasa, melainkan termasuk dosa besar (al-kabair).

3. Semua Yang Haram Dilihat Maka Haram Disentuh

Selain dua dalil di atasjuga ada dalil lain dengan nalar dan logika. Para wanita yang bukan mahram itu kalau dilihat saja sudah haram hukumnya, maka apalagi kalau disentuh, tentu lebih haram lagi hukumnya. Dan itulah yang dikatakan oleh Al-Imam An-Nawawi (w. 676 H)rahimahullah. Beliau menuliskan pendapatnya di dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzabsebagai berikut  :

كل من حرم النظر إليه حرم مسه وقد يحل النظر مع تحريم المس فانه يحل النظر إلى الاجنبية في البيع والشراء والاخذ والعطاء ونحوها ولا يجوز مسها في شئ من ذلك

Setiap yang diharamkan untuk dipandang, maka haram untuk disentuh. Namun ada kondisi yang membolehkan seseorang memandang -tetapi tidak boleh menyentuh, yaitu ketika bertransaksi jual beli, ketika serah terima barang, dan semacam itu. Namun sekali lagi, tetap tidak boleh menyentuh dalam keadaan-keadaan tadi.[1]

4. Saddan li Adz-Dzari’ah

Dr. Yusuf Al-Qaradhawi menyebutkan bahwa di antara dalil keharaman berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram adalah saddan li adz-dzari’ah (سدا للذريعة), yaitu untuk mencegah terjadinya hal-hal yang haram di kemudian hari, manakala pintu-pintunya dibuka sejak sekarang.

Berjawab tangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram itu kalau pun tidak secara langsung diharamkan, tetapi dikhawatirkan nantinya akan menimbulkan tindakan haram. Maka pencegahan itu lebih baik dari pada pengobatan.

C. Pendapat Yang Membolehkan

Yang dimaksud dengan membolehkan disini tentu saja masih dalam batas koridor yaitu tidak menimbulkan syahwat, tidak dengan berduaan (khalwah) dengan lawan jenis yang bukan mahram serta tidak menimbulkan fitnah atau bahan pembicaraan kotor di tengah manusia.

Contohnya seperti bersalamannya dua pejabat resmi negara dalam acara resmi yang dihadiri oleh orang banyak, dimana tidak dimungkinkan terjadinya syahwat, khalwat serta fitnah. Adapun dalil yang menjadi landasan pendapat ini antara lain :

1. Dua Kritik Atas Kisah Bai'at Wanita

Peristiwa Baiat Wanita dimana Rasulullah SAW disebutkan tidak menyentuh atau tidak menjabat tangan para wanita ternyata dikiritisi oleh pihak yang membolehkan dengan dua masalah:

a. Kritik Atas Keshahihannya

Menurut mereka kisah tidak bersalamannya Nabi SAW dengan para wanita di dalam baiat itu ternyata tidak satu versi, namun ada beberapa versi. Kalau kalangan yang mengharamkan meyakini bahwa dalam peristiwa itu Rasulullah SAW menolak untuk bersalaman dengan para wanita, maka versi yang lain malah menyebutkan beliau SAW justru bersalaman dengan para wanita.

b. Kritik Atas Istidlalnya (Cara Penyimpulan Hukumnya)

Seandainya secara sanad diterima bahwa Rasulullah SAW memang tidak bersalaman dengan wanita dalam peristiwa itu, bukan berarti hal itu menjadi dasar untuk mengharamkan. Sebab ada kadaih bahwa at-tarku (الترك), yaitu ketika Nabi SAW meninggalkan suatu pekerjaan, tidak lantas berarti hukumnya haram.

Sebab ada banyak sekali perbuatan yang ditinggalkan oleh Rasulullah SAW, seperti ketika beliaw SAW sengaja tidak makan daging dhab(hewan mirip biawak),  tetapi membiarkan para shahabat memakannya. Maka hukumnya disepakati bahwa hewan itu tidak haram. Sebab kalau haram, pastilah beliau SAW melarang para shahabat memakannya. Disini jelas sekali bahwa tidak mentang-mentang Nabi SAW meninggalkannya, bukan berarti lantas hukumnya jadi haram.

Dr. Yusuf Al-Qaradawi di dalam fatwanya juga menyatakan hal senada,”Ada ketentuan bahwa apabila Nabi SAW meninggalkan suatu urusan, maka hal itu tidak menunjukkan – secara pasti – akan keharamannya. Kadang kala beliau meninggalkan sesuatu karena haram, kadang juga karena makruh, kadang karena hal itu kurang utama, atau terkadang hanya semata-mata karena beliau tidak berhasrat kepadanya. Kalau begitu, sikap Nabi SAW tidak berjabat tangan dengan wanita itu tidak dapat dijadikan dalil untuk menetapkan keharamannya. Dan harus ada dalil lain yang menguatkan bagi orang yang berpendapat demikian.

2. Kritik Hadits Ancaman Kepala Ditusuk Jarum Besi

Sedangkan hadits ancaman bahwa laki-laki yang menyentuh kulit wanita bukan mahram akan ditusuk kepalanya dengan jarum dari besi, minimal punya dua kelemahan, yaitu :

a. Tidak Disepakati Keshahihannya

Hadits ancaman ditusuk dengan jarum besi di kepala bagi laki-laki yang menyentuh wanita bukan mahramnya ternyata statusnya tidak shahih. Di antara yang mengatakan seperti itu adalah Dr. Yusuf Al-Qaradhawi. Beliau di dalam fatwanya menyebutkan bahwa para ulama ahli hadits tidak menyatakan secara jelas akan keshahihan hadits tersebut. Beliau menyebutkan bawa hanya al-Mundziri dan al-Haitsami yang mengatakan bahwa,”Para perawinya adalah perawi-perawi kepercayaan atau perawi-perawi shahih.”

Perkataan seperti ini saja tidak cukup untuk menetapkan keshahihan hadits tersebut, karena masih ada kemungkinan terputus jalan periwayatannya (inqitha’) atau terdapat ‘illat (cacat) yang samar. Karena itu, hadits ini tidak diriwayatkan oleh seorang pun dari penyusun kitab-kitab yang masyhur, sebagaimana tidak ada seorang pun fuqaha terdahulu yang menjadikannya sebagai dasar untuk mengharamkan berjabat tangan antara laki-laki dengan perempuan dan sebagainya.

b. Menyentuh Bermakna Jima’

Larangan menyuntuh di dalam teks hadits itu menggunakan kata al-massu (المسّ) dan bukan al-lamsu (اللمس). Meski keduanya mirip sehingga dalam terjemahan Bahasa Indonesia keduanya sama-sama diartikan sebagai ‘menyentuh’, tetapi secara bahasa dan hakikat ternyata kedua istilah itu saling jauh berbeda satu sama lain.

Ibnu Abbas berkata bahwa al-mass dalam Al-Quran dipakai sebagai kiasan untuk jima’ atau hubungan seksual, misalnya firman Allah yang diucapkan Maryam:

قَالَتْ رَبِّ أَنَّىٰ يَكُونُ لِي وَلَدٌ وَلَمْ يَمْسَسْنِي بَشَرٌ

Bagaimana mungkin aku akan mempunyai anak padahal aku belum pernah disentuh oleh seorang laki-laki pun … (QS. Ali Imran: 47)

وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ

Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu menyentuh mereka  (QS. Al-Baqarah: 237)

Kedua ayat di atas menggunakan lafadz al-mass (المسّ) yang di semua kitab tafsir dimaknai sebagai jima’ alias hubungan seksual. Tidak mungkin Maryam bisa hamil kalau hanya disentuh kulitnya oleh laki-laki, tetapi dia bisa hamil kalau disetubuhi. Demikian juga suami yang menceraikan istrinya sebelum menyentuhnya, tentu maksudnya bukan sebatas sentuhan kulit, melainkan maksudnya adalah melakukan persetubuhan dengan istrinya.

Oleh karena itu ketika lafadz hadits yang melarang itu menggunakan lafadz yang sama, yaitu مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً, maka pengertiannya bukan sekedar menyentuh kulitnya semata, melainkan maksudnya tidak lain adalah menyetubuhi atau berjima’ dengannya. Dan semua ulama sepakat bahwa berjima’ dengan wanita yang tidak halal itu hukumnya terlarang, berdosa besar, serta pelakunya berhak untuk mendapatkan ancaman serius seperti itu. 

3. Budak Wanita Memegang Tangan Nabi SAW

Mereka yang membolehkan bersalaman juga berhujjah dengan hadits shahih riwayat Bukhari, dimana Rasululah SAW pernah dipegang tangannya oleh budak wanita.

إن كانت الأمة من إماء المدينة لتأخذ بيد رسول الله فتنطلق به حيث شاءت

Sesungguhnya seorang budak wanita di antara budak-budak penduduk Madinah memegang tangan Rasulullah SAW, lalu membawanya pergi ke mana ia suka. (HR. Bukhari)

Dalam riwayat Imam Ahmad dari Anas juga, ia berkata:

Sesungguhnya seorang budak perempuan dari budak-budak penduduk Madinah datang, lalu ia memegang tangan Rasulullah SAW, maka beliau tidak melepaskan tangan beliau dari tangannya sehingga dia membawanya pergi ke mana ia suka.

Tentu saja budak wanita bukanlah wanita yang menjadi mahram bagi Nabi SAW. Namun demikian, wanita itu memegang tangan beliau SAW dan tidak dilepaskan, bahkan dibawa kemana dia suka.

Secara sanad periwayatan hadits ini berstatus shahih Bukhari dan secara istidlal sulit ditampil kebenaran hadits ini bahwa beliau menyentuh tangan wanita yang bukan mahram.

a. Kritik Dari Kalangan Yang Mengharamkan

Hadits ini meskipun shahih dari sisi isnadnya, namun dalam menarik kesimpulan hukumnya dikritisi oleh kalangan yang mengahramkan bersalaman.

Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H) tidak menyebutkan secara langsung, namun dalam kitabnya Fathul Bari beliau menafsirkan makna budak wanita mengambil tangan Rasulullah SAW sebagai wujud sifat tawadhu’ yang dimiliki oleh beliau SAW  :

والمقصود من الأخذ باليد لازمه وهو الرفق والانقياد وقد اشتمل على أنواع من المبالغة في التواضع لذكره المرأة دون الرجل والأمة دون الحرة وحيث عمم بلفظ الإماء أي أمة كانت وبقوله حيث شاءت أي من الأمكنة والتعبير بالأخذ باليد إشارة إلى غاية التصرف حتى لو كانت حاجتها خارج المدينة والتمست منه مساعدتها في تلك الحاجة لساعد على ذلك وهذا دال على مزيد تواضعه وبراءته من جميع أنواع الكبر

Yang dimaksud dengan memegang tangan disini ialah kelazimannya, yaitu kasih sayang dan ketundukan, dan ini meliputi bermacam-macam kesungguhan dalam tawadhu’, karena disebutkannya perempuan bukan laki-laki, dan disebutkannya budak bukan orang merdeka, digunakannya kata-kata umum dengan lafal al-imaa’ (budak-budak perempuan), yakni budak perempuan yang mana pun, dan dengan perkataan haitsu syaa’at (ke mana saja ia suka), yakni ke tempat mana saja. Dan ungkapan dengan “mengambil/memegang tangannya” itu menunjukkan apa saja yang dilakukannya, sehingga meskipun si budak perempuan itu ingin pergi ke luar kota Madinah dan dia meminta kepada beliau untuk membantu memenuhi keperluannya itu niscaya beliau akan membantunya. Ini merupakan dalil yang menunjukkan betapa tawadhu’nya Rasulullah SAW dan betapa bersihnya beliau dari sikap sombong.[2]

4. Kisah Ummu Haram

Selain kisah budak wanita di atas, dasar kebolehan bersentuhan kulit dengan wanita bukan mahram adalah bahwa pernah Nabi SAW tidur siang hari di rumah bibi Anas yang bernama Ummu Haram binti Milhan istri Ubadah bin Shamit. Dan beliau tidur di sisi Ummu Haram dengan meletakkan kepala beliau di pangkuan Ummu Haram, dan Ummu Haram membersihkan kepala beliau dari kutu

أن رسول الله كان يدخل على أم حرام بنت ملحان فتطعمه وكانت أم حرام تحت عبادة بن الصامت - رضي الله عنه - فدخل عليها رسول الله فأطعمته ثم جلست تفلي رأسه فنام رسول الله ثم استيقظ وهو يضحك

Rasulullah SAW pernah masuk ke rumah Ummu Haram binti Milhan dan diberi makan, Ummu Haram adalah istri Ubadah bin Shamit. Rasulullah Saw masuk kepadanya dan diberi makan kemudian meletakkan kepala beliau di pangkuan Ummu Haram sambil Ummu Haram membersihkan kepala beliau dari kutu hingga tertidur, lalu beliau bangun dan tertawa. (HR. Bukhari dan Muslim)

Jelas sekali hadits ini merupakan hadits shahih secara sanad, adapun secara matan jelas menunjukkan bahwa beliau bukan hanya tersentuhan kulit, tetapi bahkan tertidur di pangkuan Ummum Haram. Dan dengan hadits ini maka bersentuan dengan wanita bukan mahram tidak terlarang.

Hadits ini meskipun shahih dari sisi isnadnya, namun dalam menarik kesimpulan hukumnya, kalangan tetap ingin mengharamkan bersalaman dengan dua jawaban yang diajukan, yaitu bahwa Ummu Haram itu termasuk mahram Rasulullah SAW, dan bahwa hal itu merupakan kekhususan bagi beliau SAW

a. Kemahraman Ummu Haram radhiyallahuanha

Disebutkan bahwa Ummu Haramradhiyallahuanha itu masih termasuk ‘bibi’ Rasulullah SAW. Sehingga tidak mengapa kalau beliau SAW tertidur di pangkuannya.

Hanya saja yang jadi kritik adalah ternyata tidak bisa dibuktikan dengan pasti lewat jalur mana hubungan kemahramannya, apakah lewat jalur nasab, mushaharah ataukah jalur radha’ah alias penyusuan?

Kalau memang lewat jalur nasab, maka tidak pernah berhasil dibuktikan skema kemahraman Nabi SAW lewat jalur nasab kepada Ummu Haram itu. Padahal jalur nasab di kalangan orang-orang Arab itu sangat jelas, dimana mereka punya dokumen keluarga yang tersimpan aman. Demikian juga tidak pernah bisa dibuktikan bagaimana kemahraman lewat jalur mushaharah atau pernikahan. Ummu Haram radhiyallahuanha bukan menantu atau mertua Nabi SAW, juga bukan anak tiri atau ibu tiri dari Rasulullah SAW.

Satu-satunya yang bisa diasumsikan hanya tinggal  kemahraman lewat jalur penyusuan. Tetapi telaah yang mendalam tentang apakah pernah beliau SAW menyusu kepada Ummu Haram juga hasilnya nihil. Apalagi diketahui bahwa Ummu Haram itu bukan wanita Quraisy yang tinggal di Mekkah, melainkan beliau adalah wanita dari kalangan anshar yang tinggalnya di Madinah. Beliau baru bertemu Rasulullah SAW setelah peristiwa hijrah, dimana Rasululah SAW sudah berusia 53 tahun. Dan menjadi sangat tidak mungkin kalau beliau SAW menyusu kepada wanita asing di usia setua itu. Kalau pun dilakukan juga, maka tidak akan menyebabkan kemahraman. Al-hasil, tidak pernah terbukti ada riwayat yang menyebutkan hal itu, kecuali hanya asumsi belaka.

Maka para pendukung pemikiran bahwa Ummu Haram itu masih mahramnya Rasulullah SAW hanya tinggal punya satu-satunya alasan, yaitu yang menyusu bukan Rasulullah SAW secara langsung, melainkan lewat jalur penyusuan dari ayahanda beliau SAW yang bernama Abdullah. Disebutkan dalam sejarah Abdullah lahir di Madinah. Maka kalau dia menyusu kepada wanita di Madinah masih ada kemungkinan.

b. Kekhususan Nabi SAW

Para pendukung keharaman bersalaman ada juga yang mengajukan logika lain atas hadits ini, yaitu bahwa peristiwa itu memang nyata ada dan terjadi, serta Ummu Haram memang bukan mahram bagi Nabi SAW. Namun mereka mengatakan bahwa ini merupakan pengecualian atau kekhususan (خصوصية) yang hanya berlaku pada diri beliau seorang, lantaran beliau adalah seorang yang ma’shum dan terjaga dari melakukan hal-hal yang dilarang.

Namun logika ini tetap punya masalah, yaitu untuk mengatakan bahwa suatu kejadian itu merupakan kekhususan yang hanya berlaku pada diri Rasulullah SAW, maka diperlukan qarinah atau pembanding yang menegaskan adanya kekhususan dan bukan hanya dengan asumsi belaka. Ketika tidak ada qarinah, maka klaim atas kekhususan itu menjadi sekedar asumsi tapi tidak bisa menjadi dasar hukum.

Al-Qadhi ‘Iyadh menegaskan bahwa kekhususan itu tidak dapat ditetapkan dengan sesuatu yang bersifat kemungkinan. Nabi SAW memang ma’shum, tetapi masalah kekhususan itu tidak ada dalilnya.

Al-Hafizh ad-Dimyati mengemukakan sanggahan yang lebih keras lagi terhadap orang yang mengatakan kemungkinan pertama, yaitu anggapan tentang adanya hubungan kemahraman antara Nabi SAW dengan Ummu Haram. Beliau berkata:

Orang yang menganggap Ummu Haram sebagai salah seorang bibi Nabi SAW, baik bibi susuan maupun bibi nasab adalah orang yang rancu. Karena sudah jelas siapa saja wanita yang  pernah menyusui Nabi SAW dan tidak ada seorang pun di antara mereka yang berasal dari wanita Anshar selain Ummu Abdil Muthalib, yaitu Salma binti Amr bin Zaid bin Lubaid bin Hirasy bin Amir bin Ghanam bin Adi bin an-Najjar; dan Ummu Haram adalah binti Milhan bin Khalid bin Zaid bin Haram bin Jundub bin Amir tersebut. Maka nasab Ummu Haram tidak bertemu dengan nasab Salma kecuali pada Amir bin Ghanam, kakek mereka yang sudah jauh ke atas. Dan hubungan bibi (yang jauh) ini tidak menetapkan kemahraman, sebab ini adalah bibi majazi, seperti perkataan Nabi SAW terhadap Sa’ad bin Abi Waqash, “Ini pamanku” karena Sa’ad dari Bani Zahrah, kerabat ibu beliau Aminah, sedangkan Sa’ad bukan saudara Aminah, baik nasab maupun susuan.”

D. Pendapat Empat Mazhab

Terlepas dari perbedaan dalam urusan dalil-dalil, berikut ini adalah pendapat para ulama 4 (empat) madzhab seputar hukum berjabatan tangan atau salaman antara laki-laki dan wanita bukan mahram (muhrim).

1. Madzhab Hanafi

Ibnu Najim dalam kitab Al-Bahru Ar-Raiqmenuliskan sebagai berikut :

ولا يجوز له أن يمس وجهها ولا كفها وإن أمن الشهوة لوجود المحرم ولانعدام الضرورة

Laki-laki tidak boleh menyentuh wajah dan telapak tangan wanita walaupun aman dari syahwat karena itu diharamkan dan tidak adanya hal yang mendesak (darurat)[3]

2. Madzhab Maliki

Muhammad bin Ahmad Ulaisy menuliskan dalam kitab Minah al-Jalil ala Syarh Mukhtasar Khalil sebagai berikut :

ولا يجوز للأجنبي لمس وجه الأجنبية ولا كفيها ، فلا يجوز لهما وضع كفه على كفها بلا حائل

Tidak boleh bagi ajnabi menyentuh wajah wanita ajnabiyah ataupun kedua telapak tanganya. Tidak boleh meletakkan telapak tangannya di telapak telapak tangan wanita tanpa pelapis. [4]

3. Madzhab Syafi'i

An-Nawawi (w. 676 H) menyebutkan bahwa haram hukumnya berjabat tangan dengan wanita bukan mahram.[5]

Imam Waliuddin Al-Iraqi menuliskan di dalamTarhut Tatsrib sebagai berikut :

أنه عليه الصلاة والسلام لم تمس يده قط يد امرأة غير زوجاته وما ملكت يمينه لا في مبايعة  ولا في غيرها وإذا لم يفعل هو ذلك مع عصمته وانتفاء الريبة في حقه : فغيره أولى بذلك

Nabi tidak pernah menyentuh perempuan yang selain istri-istrinya baik saat membaiat atau situasi lain. Apabila Nabi yang sudah terpelihara dari berbagai macam keraguan tidak melakukannya, maka yang lain semestinya lebih tidak boleh lagi.[6]

Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul-Muinmengatakan sebagai berikut :

وَحَيْثُ حُرِّمَ نَظْرُهُ حُرِّمَ مَسُّهُ بِلَا حَائِلٍ لِأَنَّهُ أَبْلَغُ فِيْ اللَّذَّةِ.

Sekiranya haram melihatnya maka haram pula menyentuhnya tanpa pemisah, karena memegang itu lebih menimbulkan ladzah.[7]

4. Madzhab Hanbali

Ibnu Muflih menuliskan di dalam kitabnya Al-Adab Asy-Syar'iyyah sebagai berikut :

وسئل أبو عبد الله – أي الإمام أحمد – عن الرجل يصافح المرأة قال : لا وشدد فيه جداً ، قلت : فيصافحها بثوبه ؟ قال : لا ...

Imam Ahmad ditanya tentang laki-laki yang bersalaman dengan perempuan. Beliau menjawab,”Sangat-sangat tidak boleh”. Ditanya lagi,”Bagaimana kalau ada lapisan baju?”. Beliau menjawab lagi,”Tetap tidak boleh”. [8]

E. Pendapat Para Ulama Kontemporer

Di masa sekarang ini nampak pendapat ulama kontemporer tidak terlalu jauh berbeda pandangan dengan para pendahulunya. Mereka umumnya juga mengharamkan bersalaman dengan lawan jenis yang bukan mahram. Namun satu dua tokoh kadang kita temukan punya pandangan yang agak berbeda.

Dr. Yusuf Qaradawi

Dr. Yusuf Qaradawi mempunyai pandangan yang agak berbeda dalam soal jabat tangan dengan perempuan bukan mahram. Menurut Qardhawi, hukum bersalaman dengan perempuan non-mahram adalah makruh alias tidak haram dengan syarat:

a. Tidak Ada Syahwat

Berarti kalau bersalaman itu menimbulkan syahwat maka hukumnya tetap haram.

b. Aman Dari Fitnah

Apabila dikuatirkan terjadi fitnah dari salah satu pihak atau bangkitnya syahwat, maka hukumnya haram. Bahkan, bersalaman dengan perelpuan mahram pun, kalau membangkitkan syahwat, hukumnya haram. Seperti bersalaman dengan ibu mertua, bibi, istri ayah, dan lain-lain yang termasuk dari perempuan mahram.

c. Bersalaman Dengan Singkat

Yusuf Qardhawi membahas aspek hukum secara mendalam sebelum sampai pada kesimpulan di atas, termasuk dalam menganalisa dasar-dasar dari Quran dan hadits yang sebagian dikutip di catatan kaki di bawah.

Wallahu a'lam bishshawab. Wassalamu 'alaikum wr. wb.

Ahmad Sarwat, Lc., MA

[1] An-Nawawi, Al-Majmu’Syarah Al-Muhadzdzab, jilid 4 lhm. 635

[2] Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, jilid 10 hlm.490

[3] Ibnu Najim, Al-Bahru Ar-Raiq, jilid 8 hal. 219

[4] Muhammad bin Ahmad Ulaisy, Minah al-Jalil ala Syarh Mukhtasar Khalil, jilid 1 hlm. 223

[5] An-Nawawi, Al-Majmu’Syarah Al-Muhadzdzab, jilid 4 lhm. 515

[6] Tarhut Tatsrib, jilid 7 hlm. 45-46

[7] Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Muin hal. 98

[8] Ibnu Muflih, Al-Adab Asy-Syar'iyyah, jilid 2 hlm. 257


Baca Selengkapnya ....

Persentuhan laki dan perempuan dalam wudhu

Posted by Unknown 0 komentar

Di antara permasalahan yang sering diperdebatkan di kalangan masyarakat adalah hukum persentuhan kulit laki-laki dan perempuan, apakah membatalkan wudhu atau tidak? Perlu diketahui, jika persentuhan dimaksud terjadi antara dua orang yang memiliki hubungan mahram maka ulama sepakat bahwa persentuhan tersebut tidak membatalkan wudhu. Sebagaimana mereka sepakat bahwa persentuhan kulit jika terjadi secara tidak langsung (ada penghalang/ha’il), tidak membatalkan wudhu, baik keduanya memiliki hubungan mahram atau tidak. 

Para ulama berbeda pendapat jika yang bersentuhan adalah laki-laki dan perempuan yang tidak terikat hubungan mahram, dan bersentuhan dimaksud terjadi secara langsung, tanpa penghalang. Perbedaan ini, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Rusyd dalam kitabBidayatul Mujtahid juz 1 halaman 29, berawal dari perbedaan dalam memahami makna “al-lamsu” dalam ayat:

أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا

“Atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang suci.” (An Nisa: 43).

Dalam bahasa Arab, kata “al-lamsu” merupakan lafadh yang musytarak, yaitu lafadh yang dibentuk dengan memiliki makna yang bermacam-macam. Al-lamsu dapat diartikan menyentuh, dan dapat diartikan berhubungan badan. Sahabat Ali, Ibnu Abbas, dan Hasan memilih makna pertama, sementara Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, dan Sya’bi memilih makna kedua. 

Ulama yang mengartikan al-lamsu dengan “menyentuh”, menyatakan bahwa persentuhan kulit lawan jenis membatalkan wudhu, sedangkan ulama yang mengartikannya dengan “berhubungan badan”, menyatakan bahwa persentuhan saja tidak membatalkan wudhu, sebab yang membatalkan adalah berhubungan badan.

Perbedaan pemahaman ini menimbulkan perbedaan pendapat imam mazhab dan pengikutnya dalam menghukumi persentuhan kulit laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, termasuk istri. Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya menyebutkan bahwa persentuhan kulit laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu secara mutlak, baik dengan syahwat atau tidak. Mereka berpedoman pada hadits riwayat Aisyah radliyallahu anha:

 أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallammencium beberapa istrinya lalu keluar untuk shalat, tanpa berwudhu.” (HR. Turmudzi).

Mereka juga berpegangan pada hadits Aisyah yang lain: 

عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: فَقَدْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ، فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِي عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ، وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ، وَهُمَا مَنْصُوبَتَانِ.

Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Pada suatu malam, aku kehilangan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dari kasurku. Maka aku pun mencarinya, lalu tanganku mendapati bagian telapak kakinya yang sedang berada di dalam masjid, dan kedua telapak kaki beliau dalam posisi tegak lurus (dalam posisi sujud).” (HR. Muslim, No. 489).

Kedua hadits di atas secara jelas menyatakan ketidakbatalan persentuhan kulit laki-laki dan perempuan, sebab pada hadits pertama, Nabi mencium beberapa istrinya kemudian shalat tanpa berwudhu lagi. Sedangkan pada hadits kedua, Aisyah menyentuh telapak kaki Nabi, tetapi beliau melanjutkan shalatnya. Jika persentuhan kulit laki-laki dan perempuan membatalkan wudhu maka Nabi akan membatalkan shalatnya lalu mengulangi wudhunya. 

Di lain sisi, Imam Syafi’i dan para pengikutnya menegaskan bahwa persentuhan kulit tersebut dapat membatalkan wudhu, baik dengan syahwat atau tidak. Mereka berpedoman pada makna dhahir Surat an-Nisa ayat 43 di atas, yaitu firman Allah subhanahu wata’ala:

أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ

“Atau kamu telah menyentuh perempuan.”

Mereka mengatakan, makna hakiki dari kata “al-lamsu” adalah menyentuh dengan tangan, sedangkan makna majazinya adalah berhubungan badan. Selama perkataan bisa diartikan dengan makna hakiki, maka tidak boleh diartikan dengan makna majazi, kecuali jika tidak mungkin menggunakan makna hakiki, sebagaimana kaidah:

الأَصْلُ فِي الكَلَامِ الحَقِيْقَةُ

“Pada dasarnya, ucapan itu bermakna hakiki.”  

Kelompok ini memperkuat argumentasinya dengan qira’at versi lain terhadap Surat an-Nisa ayat 43 tersebut, yaitu qira’at yang menghilangkan huruf alif sehingga menjadi:

أَوْ لَمَسْتُمُ النِّسَاءَ

Berdasarkan qira’at kedua ini, kata al-lamsu lebih tepat diartikan menyentuh daripada berhubungan badan. Sehingga menurut kelompok ini, persentuhan kulit laki-laki dengan perempuan membatalkan wudhu. 

Berbeda dari kedua pendapat di atas, Imam Malik dan para pengikutnya memberikan rincian; jika persentuhan itu diikuti dengan syahwat maka membatalkan wudhu, tetapi jika tanpa syahwat, tidak membatalkan. 

Mereka mencoba menggabungkan dan mencari titik temu antara hadits-hadits yang dijadikan sandaran oleh kelompok pertama, dan ayat Al-Qur’an yang dijadikan landasan oleh kelompok kedua. Kemudian mereka menyimpulkan bahwa persentuhan kulit yang disertai syahwat dapat membatalkan wudhu, berdasarkan ayat tersebut, dan tidak membatalkan wudhu jika tidak disertai syahwat, berdasarkan hadits-hadits dimaksud. (Lihat: Muhammad Ali al-Shabuni, Rawa’i al-Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam min al-Qur’an, Damaskus: Maktabah al-Ghazali, Juz 1980, hal. 487-488).

Demikian pendapat para ulama tentang hukum persentuhan kulit laki-laki dan perempuan. Setelah mencermatinya, dapat disimpulkan bahwa semua pendapat memiliki argumentasinya masing-masing. Hanya saja, untuk kehati-hatian dalam masalah ibadah, pendapat Imam Syafi’i dan para pengikutnya yang menyatakan batalnya wudhu karena persentuhan kulit laki-laki dan perempuan, layak untuk dipegang.

Akan tetapi, perlu dipahami bahwa perbedaan semacam ini merupakan bukti kekayaan khazanah keilmuan umat Islam, dan bukan merupakan ajang perselisihan dan perpecahan. Karenanya, prinsip saling tolong-menolong dalam mengamalkan hal-hal yang disepakati, dan saling toleransi dalam menjalankan hal-hal yang diperselisihkan, patut dikedepankan.Wallahu a’lam.

Husnul Haq, dosen IAIN Tulungagung dan Pengurus LDNU Jombang


Baca Selengkapnya ....

Kisah Badui Thawaf

Posted by Unknown Jumat, 31 Mei 2019 0 komentar

SUATU ketika Rasulullah SAW tengah melakukan Thawaf untuk mengelilingi Ka’bah. Ketika itu, beliau melihat ada seorang lelaki yang juga melaksanakan hal serupa sembari berdzikir. Zikir tersebut berbunyi “Ya Karim! Ya Karim” Demikianlah lelaki yang berada di depan Rasulullah itu mengucapkan zikirnya.

Mendengar zikir tersebut, Rasulullah kemudian mengucapkann lafadz ‘Ya Karim! Ya Karim!’ dan terus mengikuti si pria yang ada di depannya tadi. Merasa ada yang yang membuntutinya dari belakang, si pria tadi pun merasa heran.

Akhirnya ia menepi ke sudut Ka’bah dan melanjutkan zikirnya. Namun meskipun demikian, ternyata Rasulullah tidak berhenti menirukan lafadz yang diucapkan oleh pria tersebut. Pria itu merasa bahwa dirinya tengah diperolok-olok orang yang tidak dikenalnya tersebut.

Ketika menengok ke belakang, didapatinyalah sosok pria tampan dan rupawan yang belum pernah dijumpainya. Kemudian dirinya berkata, “Wahai orang tampan, apakah engkau ini sengaja memperolok-olokku karena aku ini orang Arab Badui. Kalaulah bukan karena ketampananmu dan kegagahanmu, pasti engkau akan aku adukan kepada kekasihku, Muhammad Rasulullah SAW.”

Mendengar hal tersebut, Rasulullah SAW tersenyum lantas bertanya, “Tidaklah engkau mengenaliku wahai orang Arab?”

Si lelaki Arab menjawab, “Belum.”

Kemudian Rasulullah bertanya kembali, “Jadi bagaimana kau bisa beriman kepadanya?”

“Saya percaya dengan mantap atas kenabiannya, sekalipun saya belum pernah melihatnya, dan membenarkan perutusannya sekalipun saya belum pernah bertemu dengannya,” ujar si Arab Badui tadi.

Setelah mendengar pernyataan tersebut, Rasulullah SAW berkata “Wahai orang Arab, akulah Nabimu di dunia dan penolongmu nanti di akhirat.”

Mendengar ucapan tersebut, si orang Arab merasa terkejut sekaligus tidak percaya dengan apa yang ia dengar dan saksikan, hingga membuatnya bertanya sekali lagi. “Tuan ini Muhammad?”

Setelah mendapat kepastian bahwa pria nan tampan yang berada di hadapannya itu adalah Nabi Muhammad, maka menunduklah si pria tadi sekaligus mencium kedua kaki Rasulullah.

Seketika Rasulullah menarik dan membangunkan pria Arab tadi seraya berkata, “Wahai orang Arab, janganlah engkau perlakukan aku seperti itu, perbuatan semacam itu biasanya dilakukan oleh seorang hamba sahaya kepada tuannya. Ketauhilah kalau aku diutus Allah bukan untuk menjadi seorang yang takabur dan minta dihormati melainkan untuk membawa berita gembira.”

Pada saat itu, Malaikat Jibril turun ke bumi dan menemui Rasululllah SAW seraya memberitahu berita, “Ya Muhammad! Tuhan mengucapkan salam kepadamu dan berkata, ‘Katakanlah kepada orang Arab itu supaya dia tidak terpesona dengan belas kasihan Allah. Ketauhilah bahwa Allah akan menghisabnya di hari Mahsyar nanti, akan menimbang semua amalannya baik yang kecil maupun yang besar.”

Setelah mengatakan hal tersebut, Jibril pun pergi lagi ke langit. Orang arab itu kemudian berkata. “Demi keagungan serta kemuliaan Tuhan, jika Tuhan akan membuat perhitungan atas amalan hamba, maka hamba pun akan membuat perhitungan dengannya!”

Rasulullah SAW terkejut mendengar perkataan orang Arab tadi, dirinya merasa heran. Keheranan tersebut muncul karena sekilas si orang Arab tersebut seperti menantang Tuhan. Kemudian beliau pun memastikan. “Apakah yang engkau akan perhitungkan dengan Tuhan?”

Orang Badui itu kemudian berkata, “Jika Tuhan akan memperhitungkan dosa-dosa hamba, maka akupun akan memperhitungkan betapa besarnya maghfirahNya. Jika dia memperhitungkan kemaksiatanku, maka aku akan memperhitungkan betapa keluasan pengampunanNya. Dan jika Tuhan memperhitungkan kekikiranku, maka aku akan memperhitungkan pula betapa Dia sangat Dermawan”.

Mendengar ucapan tersebut membuat Rasulullah menangis. Beliau merasa sangat setuju dengan apa yang dikatakan oleh orang Badui tadi. Tangisan itu semakin menjadi hingga air mata Rasulullah membahasi janggutnya.

Setelah itu, turunlah Jibril ke bumi seraya berkata. “Ya Muhammad, Tuhan as-salam menyampaikan salam kepadamu, dan berkata: Berhentilah engkau dari menangis! Sesungguhnya karena tangisanmu, penjaga Arasy lupa dari bacaan tasbih dan tahmidnya, sehingga ia bergoncang.

Katakanlah kepada temanmu itu, bahwa Allah tidak akan menghisab dirinya, juga tidak akan memperhitungkan kemaksiatannya. Allah sudah mengampuni semua kesalahnnya dan ia akan menjadi temanmu di surga nanti.”

Demikianlah kisah mengenai Arasy yang bergoncang karena tangisan Rasulullah SAW untuk seorang pria Arab yang tengah melakukan thawaf di Ka’bah. Sungguh mulia hati dan pemikiran si pria tadi hingga membuat Rasululah menangis haru.


Baca Selengkapnya ....

Kisah sahabat penghunu surga

Posted by Unknown 0 komentar

Diriwayatkan dari Anas bin Malik dia berkata, “Ketika kami duduk-duduk bersama Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba beliau bersabda, ‘Sebentar lagi akan datang seorang laki-laki penghuni Surga.’ Kemudian seorang laki-laki dari Anshar lewat di hadapan mereka sementara bekas air wudhu masih membasahi jenggotnya, sedangkan tangan kirinya menenteng sandal.

Esok harinya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda lagi, ‘Akan lewat di hadapan kalian seorang laki-laki penghuni Surga.’ Kemudian muncul lelaki kemarin dengan kondisi persis seperti hari sebelumnya.

Besok harinya lagi Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ‘Akan lewat di hadapan kalian seorang lelaki penghuni Surga!!’ Tidak berapa lama kemudian orang itu masuk sebagaimana kondisi sebelumnya; bekas air wudhu masih memenuhi jenggotnya, sedangkan tangan kirinya menenteng sandal .

Setelah itu Rasulullah bangkit dari tempat duduknya. Sementara Abdullah bin Amr bin Ash mengikuti lelaki tersebut, lalu ia berkata kepada lelaki tersebut, ‘Aku sedang punya masalah dengan orang tuaku, aku berjanji tidak akan pulang ke rumah selama tiga hari. Jika engkau mengijinkan, maka aku akan menginap di rumahmu untuk memenuhi sumpahku itu.’

Dia menjawab, ‘Silahkan!’

Anas berkata bahwa Amr bin Ash setelah menginap tiga hari tiga malam di rumah lelaki tersebut tidak pernah mendapatinya sedang qiyamul lail, hanya saja tiap kali terjaga dari tidurnya ia membaca dzikir dan takbir hingga menjelang subuh. Kemudian mengambil air wudhu.

Abdullah juga mengatakan, ‘Saya tidak mendengar ia berbicara, kecuali yang baik.’

Setelah menginap tiga malam, saat hampir saja Abdullah menganggap remeh amalnya, ia berkata, ‘Wahai hamba Allah, sesungguhnya aku tidak sedang bermasalah dengan orang tuaku, hanya saja aku mendengar Rasulullah selama tiga hari berturut-turut di dalam satu majelis beliau bersabda, ‘Akan lewat di hadapan kalian seorang lelaki penghuni Surga.’ Selesai beliau bersabda, ternyata yang muncul tiga kali berturut-turut adalah engkau.

Terang saja saya ingin menginap di rumahmu ini, untuk mengetahui amalan apa yang engkau lakukan, sehingga aku dapat mengikuti amalanmu. Sejujurnya aku tidak melihatmu mengerjakan amalan yang berpahala besar. Sebenarnya amalan apakah yang engkau kerjakan sehingga Rasulullah berkata demikian?’

Kemudian lelaki Anshar itu menjawab, ‘Sebagaimana yang kamu lihat, aku tidak mengerjakan amalan apa-apa, hanya saja aku tidak pernah mempunyai rasa iri kepada sesama muslim atau hasad terhadap kenikmatan yang diberikan Allah kepadanya.’

Abdullah bin Amr berkata, ‘Rupanya itulah yang menyebabkan kamu mencapai derajat itu, sebuah amalan yang kami tidak mampu melakukannya’.”

Sumber: Az-Zuhdu, Ibnul Mubarak, hal. 220 (alsofwah.or.id)


Baca Selengkapnya ....

Kata orang bijak

Posted by Unknown Rabu, 29 Mei 2019 0 komentar

بيني جنني
بينك جنتك
Rumahku surgaku,
Rumahmu surgamu,

Kata orang bijak,"kematian adalah awal perjalanan kehidupan yg kekal"

kata orang arif "Matikanlah dirimu ketika engkau masih,engkau akan memahami hakikinya makna kehidupan"

Gusti Alloh yg lebih mengetahui

#aqrapathekdong#


Baca Selengkapnya ....

Jawaban Gus Baha

Posted by Unknown Rabu, 22 Mei 2019 0 komentar

Jawaban Gus Baha ketika ditanya salah seorang Santri

Dalam sebuah seminar di Pondok Pesantren Sidogiri, Gus Baha pernah ditanya santri Madura. Tema seminar tersebut ialah ayat-ayat Qital yang membahas tentang ayat-ayat perang di dalam Alquran.

Pesertanya adalah para santri yang sudah pandai baca kitab Arab. Kata Gus Baha’, panitia sudah mempersiapkannya jauh-jauh hari, tiga tahun sebelumnya. Artinya seminar tersebut benar-benar serius membahas ilmu.

Di Pesantren Sidogiri, ada banyak santri yang berbahasa Madura. Baik orang asli Madura maupun tidak berasal dari Madura tapi bahasa sehari-harinya Madura. Moderatornya pun orang Madura. Singkat cerita ada seorang santri yang bertanya kepada Gus Baha dengan logat Madura.

“Gus, ini bagaimana kita mau berperang? Kalau kita diam tidak perang, seolah orang Islam kesannya pengecut tidak berani melawan orang kafir. Tapi kalau kita mau berjihad, saya bisa ditangkap sama pak Jokowi.” tanya santri Madura tersebut.

Gus Baha menjawab pertanyaan tersebut dengan bertanya balik, “Kang, perang berani mati di zaman modern seperti ini konteksnya apa? Kalau dulu zaman Rasulullah, perangnya jelas. Yang dilawan Abu Jahal dan Abu Lahab. Mereka jelas-jelas salah dan Rasulullah benar.

“Kalau sekarang ini kan ndak jelas. Potensinya sama. Sama-sama benar dan sama-sama salah. Kamu ini mukminnya abal-abal. Musuhnya juga mukminnya abal-abal. Yang perang takbir. Yang diperangi juga takbir. Dalam Islam itu boleh membunuh kalau kita diancam nyawa kita. Artinya kalau tidak membunuh kita akan dibunuh. Lah, ini kita mau perang atas nama apa? Atas nama harga diri?” tanya Gus Baha.

“Di zaman modern ini hendaknya kita tidak boleh terlalu percaya diri apalagi mengambil sikap ekstrim. Kalau di zaman Nabi dulu sikap yang harus diambil ya ekstrim. Karena yang diperangi jelas-jelas orang yang mau ngajak perang. Jadi jihad zaman Nabi itu jelas. Nabi pasti benar. Dan lawannya pasti salah. Justru kalau tidak mau ikut perang malah menjadi munafik.”

Artinya ayat-ayat yang berkaitan dengan orang yang lari pergi dari perang adalah pecundang bahkan digolongkan sebagai seorang munafik, konteksnya adalah perang yang jelas. Jihad yang dibela adalah yang haq dan yang dilawan adalah yang batil. Jadi ayat ini tidak bisa dijadikan dasar untuk perang di zaman ini. Yang tidak berperang juga bukan munafik.

Intinya ayat-ayat yang berkaitan dengan perang itu konteksnya adalah orang Islam pasti benar dan musuhnya pasti salah sebagaimana di zaman nabi dulu. “Di zaman akhir ini yang berlaku, ra’yunaas shawab yahtamilul khata’. Wara’yuka lkhata’ yahtamilus shawab. Pendapat kita benar tapi mungkin salah. Pendapatmu juga benar tapi mungkin salah. Karena samar-sama maka hukumnya juga tidak bisa jelas. Untuk itu dalam kehidupan sehari-hari kita pakai hukum sosial yang berlaku. Ada orang baik ya dibaiki. Kalau ada yang berbuat buruk ya tak perlu diperangi. Menggerutu seperlunya karena kecewa tidak apa-apa. Tidak perlu perang. Karena zaman Rasulullah kondisinya berbeda dengan sekarang.”

“Perang setelah zaman Rasulullah semuanya itu rumit,” kata Gus Baha. Perang antar sahabat mengandung potensi kebenaran di antara keduanya. Misalnya perang antara Sayyidina Ali dan Muawiyah. Itu sekelas sahabat Nabi. Bagaimana dengan sekarang? Apa ada yang sekelas sahabat nabi sehingga percaya diri mengakui paling benar sehingga mengambil jalan ekstrim seperti perang?

Dikutip dari: alifbraja


Baca Selengkapnya ....

Kalah menang

Posted by Unknown 0 komentar

Kalah menang itu biasaa,....yg penting menyikapi nya,...kalo menang yg nggak usah ngasor kè sg kalah,sing kalah yo sing legowo,sg menang gak perlu gedhè ndah è,yg kalah juga nggak perlu nggae ontraan2,........

Yg penting tetep tumindak becik lan urip sg manpangati,...majuk ne bersama demi kesejahteraan bersama,gak perlu menting nè ego sendiri....

#DAWUH_PAKDDHAMÈN#
#2019GANTITUMINDAKBECIK#


Baca Selengkapnya ....

Gorengan

Posted by Unknown Rabu, 01 Mei 2019 0 komentar

Obat watuk ki opo luuuur,..wes sesasi durung mari mari,..

Gek ra iso nahan maem gorengan.

"Ternyata mengalahkan nafsu bukan masalah sepelè,mengalah kan gorenfan aja belum bisa apalagi mengalahkan nafsu"


Baca Selengkapnya ....
Bismillah Semoga Berkah - Copyright of Kelembutan Ketuhanan .